Arti istilah
No 
 | 
  
Istilah 
 | 
  
Arti 
 | 
 
1 
 | 
  
Hak Monopoli 
 | 
  
Hak untuk mengatur sendiri,artinya pemilik hak bebas mengatur apa saja
  yang harus dijual oleh penduduk lokal,dan harganya,serta kepada siapa.Hak
  monopoli itu juga ditegakkan oleh penindasan tanpa ampun oleh pemilik hak
  agar dapat bertahan dengan kuat. 
 | 
 
2 
 | 
  
Penyerahan Wajib 
 | 
  
Penyerahan barang yang jumlahnya berubah-ubah dan
  diberi dengan harga tertentu sesuai harga pasar. 
 | 
 
3 
 | 
  
Cultur Stelsel 
 | 
  
Peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal
  Johannes van den Bosch yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian
  tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan
  tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan
  harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah
  kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam
  setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. 
 | 
 
4 
 | 
  
Hak Oktroi 
 | 
  
Hak untuk melakukan monopoli perdagangan rempah-rempah , hak untuk memelihara
  angkatan perang, hak untuk memelihara wilayah yang diduduki, hak untuk
  mencetak uang, hak melakukan perjanjian dengan raja-raja Indonesia, dan hak
  untuk membantu keuangan pemerintah Belanda. 
 | 
 
5 
 | 
  
Pelayaran Hongi 
 | 
  
Pelayaran bersenjata lengkap yang dilakukan VOC untuk mengawasi jalannya monopoli
  perdagangan 
 | 
 
6 
 | 
  
Hak Ekstirpasi 
 | 
  
Perintah untuk mematuhi penebangan atau pemusnahan tanaman rempah-rempah
  jika harga rempah-rempah di pasaran turun 
 | 
 
7 
 | 
  
Prianger Stelsel 
 | 
  
Kewajiban bagi rakyat Priangan dan sekitarnya untuk menanam tanaman
  ekspor (kopi) 
 | 
 
8 
 | 
  
Contingenten 
 | 
  
Kewajiban menyerahkan pajak berupa hasil bumi kepada pemerintah Belanda
  guna menjaga uang kas pemerintahan hindia belanda. 
 | 
 
9 
 | 
  
Kerja Rodi 
 | 
  
Sistem kerja paksa atau kerja tanpa upah
  yang dijalankan oleh pemerintah belanda
  kepada penduduk pribumi/ indonesia..  
 | 
 
10 
 | 
  
Land Rent Sistem 
 | 
  
Sistem sewa tanah yang diciptakan Thomas Stamford
  Raffles 
 | 
 
11 
 | 
  
History Of Java 
 | 
  
Buku yang dikarang oleh Sir Thomas
  Stamford Raffles dan diterbitkan pada tahun1817. Dalam buku ini, Raffles yang
  memerintah sebagai Gubernur-Jendral di Hindia-Belanda dari tahun 1811-1816 menuliskan
  mengenai keadaan penduduk di pulau Jawa, adat-istiadat, keadaan geografi,
  sistem pertanian, sistem perdagangan, bahasa dan agama yang ada di pulau Jawa
  pada waktu itu. 
 | 
 
12 
 | 
  
Rafflesia Arnoldi 
 | 
  
Nama raflesia berasal dari nama seorang peneliti yang bernama Joseph
  Arnold yang pada tahun 1818 menemukan bunga ini di hutan tropis sumatera dan
  seorang peneliti lainya yang bernama Thomas Stanford raflles jadi kedua nama
  ini di gabungkan menjadi raflesia Arnoldi. bunga raflesia merupakan bunga
  raksasa jika sedang mekar tingginya bisa mencapai setengah meter dan
  mempunyai berat 11 kilo gram. 
 | 
 
13 
 | 
  
Convensi London 
 | 
  
Pengembalian Indonesia kepada Belanda yang sempat
  diambil alih oleh Inggris, karena dianggap tidak ada untungnya bagi Inggris. Konvensi
  London disepakati pada tahun 1814 dengan penyerahan kembali Indonesia kepad
  Belanda. 
 | 
 
14 
 | 
  
Kapitulasi
  Tuntang 
 | 
  
Perjanjian penyerahan kekuasaan di
  Nusantara atau Indonesia dari pemerintah Hindia-Belanda kepada Pemerintah
  Britania-Raya pada tahun 1811 di sebuah desa yang bernama Tuntang, sekarang
  berada dibawah kecamatan Tuntang, kabupaten Semarang. 
 | 
 
15 
 | 
  
Cultur Stelsel 
 | 
  
Peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal
  Johannes van den Bosch yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian
  tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan
  tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan
  harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah
  kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam
  setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. 
 | 
 
16 
 | 
  
Max Havelaar 
 | 
  
Novel karya Multatuli (nama pena yang digunakan penulis Belanda Eduard Douwes
  Dekker). Novel ini pertama kali terbit pada
  tahun 1860, yang diakui sebagai karya sastra Belanda yang sangat penting karena memelopori gaya
  tulisan baru. 
 | 
 
17 
 | 
  
Suiker Contracten 
 | 
  
Buku yang ditulis
  Franser Van der Putte. Isi tulisan dalam buku itu berupa
  kecaman2 trhadap pelaksanaan tanam paksa di indonesia.   
 | 
 
18 
 | 
  
UU Agraria 1870 
 | 
  
Diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai
  reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia-Belanda di Jawa. Latar belakang
  dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena
  kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Politikus liberal yang
  saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil
  sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya
  sejumlah perusahaan swasta. UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di
  Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam
  sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah
  perusahaan swasta di Hindia-Belanda. UU Agraria
  sering disebut sejalan dengan Undang-Undang Gula 1870, sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan
  konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa. 
 | 
 
19 
 | 
  
Poenali Sanctie 
 | 
  
Sanksi hukuman yang diberikan bila para kuli melanggar kontrak (melarikan
  diri) 
 | 
 
20 
 | 
  
Politik Etis 
 | 
  
Suatu pemikiran yang menyatakan bahwa
  pemerintah kolonial memegang tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi. Pemikiran ini merupakan kritik terhadap politik tanam paksa. 
 | 
 
21 
 | 
  
Trilogi Van
  Deventer 
 | 
  
Sebuah wacana politik yang diajukan oleh Van
  Deventer  dalam rangka membalas budi kepada seluruh rakyat Indonesia.
  Oleh karena itu, van Deventer mengajukan politik yang diperjuangkan untuk
  kesejahteraan rakyat. Politik ini dikenal dengan politik etis atau politik
  balas budi karena Belanda dianggap mempunyai hutang budi kepada rakyat
  Indonesia yang dianggap telah membantu meningkatkan kemakmuran negeri
  Belanda. 
 | 
 
Terima kasih buat yang sudah baca ^_^
BalasHapussangat membantu :)
BalasHapus