Total Tayangan Halaman

Kamis, 25 Desember 2014

UUD 1945 Amandemen

Kita banyak dibingungkan dengan UUD yang diamandemen. Nah, kalau gitu kan kita perlu beli buku UUD yang baru lagi. Ini nih, UUD 1945 amandemen terbaru, bersumber langsung dari website DPR:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai
Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini)

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I 
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB II 
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
 
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***)
(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)

BAB III 
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : �Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.� Janji Presiden (Wakil Presiden) : �Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
BAB IV 
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
 

Dihapus. ****)

BAB V 
KEMENTERIAN NEGARA
 
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. ***)

BAB VI 
PEMERINTAHAN DAERAH
 
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. **)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)

BAB VII 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)

BAB VIIA***) 
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber da ya ekonomi lainn ya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memb erikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rak yat atas rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. ***)

BAB VIIB***) 
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang. ***)

BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undangundang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. ***)
(2) Rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***) Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. ***) Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undangundang. ****)
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undangundang. ****)

BAB VIIIA***) 
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undangundang. ***)
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi ***)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undangundang ***)

BAB IX 
KEKUASAAN HAKIM
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)
(3) Badanbadan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undangundang. ****)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang. ***)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dip ilih dari dan oleh hakim agung. ***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.***)
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar. ***)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masingmasing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undangundang.

BAB IXA**) 
WILAYAH NEGARA
 
Pasal 25A ****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batasbatas dan hakhaknya ditetapkan dengan undangundang. **)

BAB X 
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
(3) Halhal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang. **)
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.

BAB XA**) 
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

BAB XI 
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

BAB XII 
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1) Tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta halhal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang. **)

BAB XIII 
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. ****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilainilai budayanya. ****)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)

BAB XIV 
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anakanak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)

BAB XV 
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN**)
 
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. **)

BAB XVI 
PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR
 
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(2) Setiap usul perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambatlambat nya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)

ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****)
Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)

Lirik YUI - Your Heaven (Romaji)

Tooi mukashi Shashin de mita
Akai yane no tsudzuku machi de
La la la la Deau ki ga shite ita
Sore wa kitto Guuzen yori mo
Motto tsuyoi unmei yo
Waratte ita
Sora no iro mo doushite kana?
Hajimete na no ni
Fushigi
Natsukashii no
Anata no koe Kiite ita wa
Tsurai yoru wo koete yukeba
Itsuka wakaru Sou utatte ita
Dakara atashi Shinjite ita no
La la la la
Dore mo hontou Me no mae no keshiki date Wasurenai
Akogareteta
Egao no saki doushite darou? Nakete shimau no wa…
Zutto Matte ita no
Tooi basho de Fureta kiseki
Akai yane no tsudzuku machi wa
Umi no soba de
Kodomo-tachi no Yume ni afure Kagayaite ita
Atashi no koe Kaze ni nare
Mou kotoba nara iranai kara
La la la la
Kikoete kuru desho?
Anata no uta Omoidaseba
Tsurai yoru mo koete yukeru
Onaji ima wo ikita koto wo
Wasurenai wa Kite yokatta
La la la la
Um… Sayonara
Thank you for power of love
Your Heaven

Lirik Time After Time~Hana Mau Machi De - Mai Kuraki (Romaji)

Kali ini saya memposting salah satu soundtrack Detective Conan yang judulnya Time After Time~Hana Mau Machi De. Maaf kalau ada salah~




Moshi mo kimi ni meguriaetara
Nido to kimi no te o hanasanai
Haru no owari o tsugeru hana midou
Kasumu hana hitohira

Yomigaeru omoide no uta
Kono mune ni ima mo yasashiku

Time After Time
Kimi to deatta kiseki
Yuruyakana kaze fuku machi de
Sotto te o tsunagi aruita sakamichi
Ima mo wasurenai yakusoku

Kaze ni kimi no koe ga kikoeru
Usurai sae kaeru tooi kioku
Kizutsuku kowasa oshirazu chikatta
Itsuka mata kono basho de


Meguriaou usu beniiro no
Kisetsu ga kuru hi ni egao de

Time After Time
Hitori hana mau machi de
Chirazaru toki wa modoranai kedo
Ano hi to onaji kawaranai keshiki ni
Namida hirari matte ita yo

Kaze mau hanabira ga minamo o naderu you ni
Taisetsu ni omou hodo setsunaku...

Hito wa mina kodoku to iu keredo
Sagasazu ni wa irarenai dare ka o
Hakanaku koware yasui mono bakari
Oimotomete shimau

Time After Time
Kimi to irozuku machi de
Deaetara mou yakusoku wa iranai
Dare yorimo zutto kizutsuki yasui kimi no
Soba ni itai kondo wa kitto...

Rabu, 09 April 2014

7 Fenomena Alam Semesta di Dunia

Pernahkah kita mengetahui, banyak fenomena alam yang merupakan peristiwa luar biasa di berbagai belahan bumi di dunia ini. Kejadian yang menyangkut campur tangan alam ini terkadang tidak sanggup diterima nalar, dan memang menyimpan rasa heran dan kagum yang sekaligus mengingatkan kita bahwa apapun bisa terjadi pada kehidupan kita di bumi ini.

Fenomena Alam

Seperti bumi yang kita tempati ini dan berada pada sistem tata surya alam semesta, bagaimana mungkin bisa terbentuk dengan sendirinya. Begitu juga dengan 7 fenomena alam di dunia yang sangat menakjubkan berikut ini :
1. Badai Supercell
Angin yang bertiup kencang dengan sebutan Supercell ini sebenarnya merupakan kumpulan dari badai tornado yang lebih dari sekedar sel badai biasa dan terjadi begitu menyeramkan. Badai ini membentuk seperti gulungan sangat besar yang cenderung berputar dengan sangat cepat. Namun fenomena alam semesta yang luar biasa mengerikan ini termasuk sangat langka terjadi dan hanya bisa ditemukan pada kawasan Amerika Serikat saat musim semi.
fenomena alam
2. Pasir terapung di atas Laut
Fenomena unik lainnya mungkin tidak terpikir, bagaimana mungkin pasir mengapung pada permukaan laut, tapi hal itulah yang terjadi di Laut Pasifik Selatan. Seorang bernama Maiken pertama kali melihat fenomena ini saat melakukan perjalanan yang ketika itu melihat pasir tersebut mengapung dan bergerak yang pada awalnya disangka sebagai daratan pantai. Dugaan sementara mengenai hamparan pasir tersebut, berasal dari batuan vulkanik karena semburan gunung api yang yang letaknya di tengah laut pasifik selatan, dimana saat itu sedang tampak mengeluarkan asap.
fenomena alam
3. Ombak membeku
Gulungan ombak di pantai terlihat bergerak cepat dan kemudian hilang ketika sampai di pantai, namun apa jadinya jika melihat ombak membeku akibat dari rendahnya suhu pada waktu itu sehingga dianggap sebagai memicu pembekuan air, padahal seharusnya ombak laut mungkin bisa membeku saat musim dingin. Ombak beku di Air laut di Constanta tersebut menjadi pemandangan yang unik dan sangat indah.
fenomena alam
4. Batuan columnar basalt
Columnar Basalt sebenarnya merupakan semacam  formasi batu-batuan yang memiliki bentuk persegi dengan sempurna yang berada di pinggiran lautan. Tidak ada yang mengetahui bagaimana terbentuknya batuan basalt ini, sehingga hal inilah yang membuatnya berkesan misterius.
fenomena alam
5. Bumi Terbelah (Retak)
Fenomena alam didunia ini, berupa bumi yang terbelah tersebut tampak pada retakan yang terjadi pada kawasan seluas 900 kilometer itu terus memanjang serta semakin melebar dan telah mencapai lebar sepanjang 8 meter dalam 10 hari. Jika mengacu pada pergeseran yang umum terjadi, normalnya membutuhkan waktu sekitar 230 tahun agar retakan dapat mencapai ukuran lebar 8 meter. Pada gurun Afar di Ethiopia, Afrika ini adalah retakan yang terbesar di bumi dimana pada bagian bawahnya merupakan lempeng-lempeng Afrika dan Arab yang ternyata kini semakin menjauh dengan kecepatan 1-2 cm per tahun.
fenomena alam
6. Sundogs
Sundogs terbilang fenomena yang unik, karena terbentuk melalui alam yang berhubungan dengan kristal es di atmosfer. Sama seperti proses terjadinya pelangi yang terbakar ini, ini tampak seperti ada dua titik terang menyerupai matahari di langit sehingga tampak ada 3 matahari di langit.
fenomena alam
7. Penitentes
Formasi pada lapisan es membentuk sesuatu yang keren dan biasanya terdapat di kawasan pegunungan yang bernama. Bidang-bidang es tersebut meruncing yang bisa mencapai ketinggian 4 meter. Banyak ditemukan pada kawasan pegunungan Andes seperti jarum-jarum es di hamparan pegunungan.
fenomena alam

Fenomena Alam

Beberapa fenomena alam semesta di dunia yang pernah ada tersebut, memang memberikan rasa kekaguman yang sarat makna kehidupan. Bahwa dengan adanya fenomena alam tersebut, merupakan bukti keagungan dan kebesaran sang pencipta.

Fenomena-Fenomena Alam yang Terjadi Berdekatan

4 Matahari Muncul di China
Fenomena Alam munculnya 4 matahari di cina menghebohkan masyarakat negeri tirai bambu, hal ini terlihat dalam video munculnya 4 matahari di bawah, tidak masuk akal matahari bisa muncul 4 apakah benar pemberitaan tentang kemunculan empat buah matahari di langit China? jawabannya kita telisik bersama.
faz
Dalam sebuah portal berita di terangkan bahwa terlihatnya empat matahari di China secara bersamaan adalah fenomena atmosferik yang telah dikenal dengan baik di dunia sains. Nama fenomena itu adalah Sun Dog yang terlihat bersamaan dengan Parhelic Circle. dikatakan kemunculan matahari 4 buah di China tersebut merupakan fenomena alam yang jarang terjadi di alam ini.
Hal itu ditegaskan oleh Thomas Djamaludin, peneliti senior astronomi dan astrofisika di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), saat dihubungi pada Rabu (25/8) ini. Kejadian ini, ujar Thomas, disebabkan oleh pembiasan cahaya matahari oleh kristal es. Biasanya muncul di arah ufuk di mana matahari terbit belum terlalu jauh dari horizon atau kaki langit. Ketentuannya, di sekitar arah matahari muncul kristal-kristal es yang membiaskan cahaya. Biasanya, terjadi dua fenomena yaitu halo dan sun dog."

Aneh Tapi Nyata! Hujan Kodok Terjadi Di Jepang
Beberapa bulan yang lalu Juni 2009, jepang dikejutkan dengan adanya fenomena aneh yang terjadi saat turun hujan. Bukannya air yang turun melainkan hewan aneh yang berbentuk ikan seperti kodok. Hal ini terjadi di beberapa kota di Jepang diantaranya kota Taiwa, Nakanoto, Asahi dan Kuki.
faz1
Hewan ini memiliki panjang dengan diameter 5 cm berbentuk seperti ikan dan kodok, sejauh ini tidak ada yang dapat menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi. Beberapa orang menyebutkan ini merupakan fenomena langka yang pernah terjadi di Jepang dan mereka menyebutnya "binatang hujan" yang diakibatkan perubahan cuaca yang tidak menentu di negara Sakura ini, badan meteorologi jepang juga tidak dapat menjelaskan apa penyebab terjadinya hal tersebut.
faz2
16 juni, tn.aichi 45 thn sekitar jam 08.00 pagi waktu jepang, terkejut dan merasa aneh mendengar sesuatu yang jatuh dari atas mobilnya.. ketika dilihat beberapa hewan tersebut menempel dibagian atap mobilnya.
faz3
faz4
15 juni, ny.miyagi 74 thn, dikota Taiwa, juga melihat fenomena ini, dan mendengarkan sesuatu yang jatuh diatas atap rumahnya, padahal saat itu cuaca terang dan tidak hujan.
faz5
16 juni, tn.saitama, jam 1:00 PM dikota Kuki
faz6
17 juni, tn.toyama, jam 8:40 AM dikota Asahi
faz7
9 juni,tn.ishikawa, dikota Nakanoto.
faz8
faz9
Hujan Katak – kecebong di Jepang
Selain hujan darah yang terjadi di India, ada hujan aneh lainnya yang terjadi di belahan dunia lainnya yakni hujan katak – kecebong yang terjadi di jepang. Kali ini hujannya berbeda dengan hujan darah yang terjadi di India. Hujan katak yang terjadi di jepang bukan berupa air, tapi berupa kecebong yang turun dari atas langit. Selain kecebong, hujan juga berisi ikan-ikan kecil.
Berdasarkan
 laporan telegraph.co.uk, salah satu kejadian yang dialami seorang pria berumur 55 tahun menyebutkan jika ia menemukan lebih dari 100 kecebong mati diatas kaca mobil setelah beberapa saat mendengar suara aneh di tempat parkir sebuah pusat sipil di kota Nanao.

Selain itu, hujan kecebong juga dilaporkan oleh pejabat lokal 48 jam setelah kejadian sebelumnya di tempat yang sama, kota Hakusan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, para peneliti menyebutkan jika kecebong tersebut berasal dari angin yang membawa air naik keatas dimana air mengandung telur katak dan anak ikan.

Penelitian lain menyebutkan jika kecebong tersebut berasal dari gagak yang memakan telur katak dan anak ikan dan kemudian memuntahkan telur tersebut di awan saat terbang.
http://zubel.info/20100814-1336/hujan-katak-kecebong-di-jepang

Tornado api di Brazil
faz10
Kebakaran yang menggabungkan angin yang kuat di Brasil menciptakan sebuah tornado api. 

Tornado Api yang terjadi di negara Brasil ini katanya merupakan video munculnya Setan di Brasil. Kejadian tersebut terdeteksi oleh video yang kemudian dikenal sebagai api setan, yang menghubungkan lahan daratan terbakar dengan langit. Tampak dalam video yang dirilis the sun, Rabu (25/8/2010) waktu setempat, api menjulang tinggi menari lenggak lenggok di tengah-tengah kebakaran yang melanda di Aracatuba, tak jauh dari Sao Paulo, ibukota Brasil di Amerika Latin.

Seram lihat kejadian seperti itu, coba anda lihat tampak seperti angin puyuh api spiral setinggi beberapa meter, dimana penduduk setempat menamakan "api setan" yang siap melahap apa saja yang dilalui. Diperkirakan, gabungan antara api dengan angin kering ini meningkatkan suhu dari api itu sendiri sehingga makin ganas melahap objek yang terbakar.
Peristiwa Badai api itu juga ditakuti warga karena kekeringan di Brasil sering memicu terjadinya kebakaran hutan maupun padang ilalang. Akibat kebakaran ini, kualitas udara ibukota Brasil makin buruk dan tingkat polusi makin tinggi. 

Langit Terbelah di Yogyakarta 
Langit Terbelah di Jogja - Peristiwa 'langit terbelah di Jogja' ini terjadi pada 11 Juni 2010 lalu sempat membuat warga menjadi panik.
Foto Langit Terbelah :
faz11
faz12

10 Fenomena Alam yang Membingungkan Ilmuwan

Banyak fenomena alam yang masih menjadi misteri bagi para peneliti. Meski telah berusaha keras untuk memecahkan misteri itu, namun mereka belum tuntas menguak apa yang terjadi di balik misteri itu. Beberapa masih diperdebatkan.

Dilansir Daily Mail, Selasa 24 Desember 2013, berikut 10 fenomena aneh yang sampai kini masih membuat peneliti mengernyitkan dahi:

1. Cahaya Gempa

Cahaya yang muncul sebelum dan setelah terjadinya gempa sampai kini masih membingungkan peneliti. Fisikawan Italia Cristiano Ferugia sebelumnya telah melaporkan cahaya gempa muncul pada 2000 SM. Namun ahli bumi masih mempertanyakan fenomena itu. Sampai kemudian muncul cahaya gempa pada gempa Matsushiro Jepang pada 1966.

Tapi fenomena cahaya itu kian membingungkan. Sebab cahaya itu muncul dalam banyak warna dan bentuk berbeda. Berbagai teori coba menjelaskan fenomena aneh itu. Mulai dari akibat panas yang disebabkan gesekan, gas radon dan piezoe-elektrik.

Pada 2003 Fisikawan NASA Dr Friedemann Freund menunjukkan cahaya gempa disebabkan aktivitas listrik pada batu. Menurutnya, gelombang gempa bumi dapat mengubah sifat listrik silikon dan oksigen yang mengandung mineral. Ini memungkinkan gelombang mengirimkan arus dan memancarkan cahaya.

Tapi teori itu dipertanyakan Profesor David Brumbaugh, peneliti Arizona Earthquake Information Center di Flagstaff, Arizona. Ia mengatakan, teori Freund hanyalah jawaban aman, meski ia berkeyakinan sebenarnya fenomena itu lebih rumit.
Cahaya Gempa
2. Garis pasir misterius
Fenomena garis berpola yang terhampar pada padang pasir seluas 450 Km2 di pesisir dataran Peru, mengundang misteri bagi peneliti. Pola garis itu menunjukkan desain geometris, gambar binatang, tumbuhan dan tokoh manusia langka. Garis itu terlihat sangat besar dari udara.

Peneliti menduga garis itu diciptakan komunitas kuno, orang Nazca pada 500 SM dan 500 M. Namun sampai kini tak ada yang tahu mengapa itu terjadi.

Arkeolog berusaha mempelajari garis itu. Awalnya ahli mengklaim desain garis bagian dari kalender astronomi, namun hal itu masih diragukan.

Sejak 1997, kerjasama peneliti Peru-Jerman mengalihkan perhatian studi pada sejarah dan budaya komunitas yang menciptakan garis misterius itu.

Fenomena itu kian jadi misteri. Pada 2012, peneliti Universitas Yamagata Jepang membuka pusat penelitian pada situs garis itu sebagai bagian proyek penelitian selama 15 tahun. Peneliti Jepang akan mempelajari lebih dari 1.000 gambar bergaris dari situs itu.
Garis Pasir Misterius
3. Navigasi Kupu-Kupu

Bagaimana cara kupu-kupu bermigrasi selama musim dingin masih menjadi tanda tanya bagi peneliti. Kupu-kupu jenis Monarch butterfly di Amerika Utara tercatat bermigrasi ribuan mil ke arah selatan selama musim dingin.

Pada 1950-an, ahli hewan telah memulai pelacakan migrasi kupu-kupu itu. Saat itu diketahui tujuan kupu-kupu ini yakni pegunungan Meksiko.

Namun ternyata itu bukan tujuan akhir, kupu-kupu jenis itu belakangan menargetkan 12 sampai 15 gunung Meksiko. Peneliti masih belum mengetahui kenapa bisa kupu-kupu mencapai gunung sebanyak itu.

Terdapat teori yang menjelaskan kupu-kupu bermigrasi mengikuti arah matahari. Tapi pertanyaannya, kenapa bisa sampai sejauh 15 gunung?

Teori lain menyebutkan kekuatan geomagnetik menuntun kupu-kupu untuk jadi navigasi tempat migrasi.
Navigasi Kupu-Kupu

4. Bola Petir

Bola petir telah menjadi fenomena yang digambarkan saat dan setelah terjadinya badai. Beberapa teori menjelaskan bola petir merupakan sebuah plasma, substansi dari partikel yang terionisasi.

Teori lain mengatakan bola petir itu hasil proses chemiluminescent, cahaya yang terjadi karena reaksi kimia.

Peneliti pada US Air Force Academy di Colorado As sebenarnya telah menciptakan bola plasma putih terang yang dihasilkan dari percikan listrik berdaya tinggi. Tapi peneliti tak yakin hal itu merupakan bola petir. Alhasil, bola petir masih jadi misteri.
Bola Petir
5. Batu Bergerak 

Pada kawasan Racetrack Playa, Taman Nasional Death Valley di California, terdapat fenomena aneh yang membuat peneliti pusing.

Terdapat batu yang berpindah dengan sendirinya sejauh ratusan meter. Anehnya lagi, batu-batu itu bobotnya mencapai 25 kg. Peneliti geologi California kemudian melacak 30 batu.

Hasil analisa, kebanyakan batu berpindah pada musim dingin. Hal ini memunculkan teori kekuatan es dan angin memindahkan batuan itu.

Sementara teori lain menunjukkan kontribusi alga lendir dan faktor getaran seismik.

Sedangkan studi tim Dr Gunther Kletetschka dari Academy of Science Republik Ceko dan Charles University, Praha menunjukkan kontribusi es yang menempel pada batu itu, yang membeku lebih lama dari es di sekeliling batu. Kondisi ini mengurangi kekuatan antara posisi batu dengan permukaan Playa, dengan demikian batu dapat terdorong oleh angin.

Batu Bergerak
6. Suara Misterius

Gangguan suara dengungan (Hum) menjadi misteri bagi warga Bristol, barat daya Inggris sampai Bondi, Sydney Australia.

Tak semua orang dapat mendengar dengungan kecil itu. Disebutkan hanya satu dari 20 orang yang dapat merasakan gangguan suara itu.

Tahun lalu, seorang warga Beaufort di County Kerry , Irlandia memohon dewan lokal untuk mengusut suara mieterius itu. Warga sempat menyalahkan pompa air yang diduga sebagai sumber gangguan suara. Namun setelah dewan lokal mematikan pompa air, suara tetap muncul.

Di lokasi lain, ilmuwan angkat bicara dengan suara misterius itu. Ilmuwan beranggapan gangguan itu terkait dengan tinnitus.

Tinnitus merupakan istilah medis untuk pendengaran suara yang tak tampak sumber suara. Suara yang muncul bisa keras atau lembut. Ilmuwan juga menerka gangguan suara berasal dari kebisingan aktivitas industri atau suara dari bukit pasir. Nyatanya, sampai kini masih jadi misteri.
Suara Misterius
7. Siklus 17 Tahun Jangkrik 
Pada tahun ini peneliti dikagetkan dengan kemunculan spesies jangkrik yang tak pernah muncul sejak 1996.

Setelah 17 tahun, pada musim panas tahun ini, tiba-tiba muncul miliaran Magicicada septendec, sejenis belalang terbesar asli dari AS, keluar dari tanah untuk mencari pasangan. Dua atau tiga minggu kemudian mereka mati.

Ilmuwan berspekulasi siklus hidup 17 tahun jangkrik itu untuk menghindari dengan siklus predator.

Peneliti menyebutkan hidup jangkrik tak sama dengan masa hidup predator yang memiliki siklus kehidupan dua atau tiga tahun. Disebutkan jangkrik menghindari predator dengan usia hidup lebih lama atau lebih singkat dari usia hidup predator mereka.

Peneliti masih belum dapat melacak bagaimana siklus hidup jangkrik itu.
jangkrik
8. Hujan Hewan
Pada Januari 1917 seorang ahli biologi, Waldo McAtee mempresentasikan adanya hujan ikan yang melanda wilayah Minnesota, AS dan Inggris Raya.

Sementara di wilayah Odzaci, Serbia diduga telah terjadi hujan katak. Pada 2009 lalu wilayah Nanao dan hakusan Jepang dilanda hujan berudu. Fenomena aneh ini mengundang komentar peneliti.

Umumnya, peneliti masih skeptis dengan fenomena hujan hewan. Namun fisikawan Prancis pada abad ke-19 berteori, hewan terbawa oleh angin kencang kategori puting beliung dan menjatuhkan pada suatu wilayah. Menurut fisikawan itu, ikan bahkan dapat tersedot dari danau dan membawa ke daratan.
Hujan Hewan
9. Bola Batu Raksasa

Pada 1930-an di kawasan Kosta Rika ditemukan bola raksasa berdiameter 2 meter. Belum jelas budaya dan tujuan apa bola batu itu diciptakan.

Penanggalan bola yang dikenal dengan Great Ball of Costa Rica itu diketahui menunjukkan tahun 600 dan 1.000 masehi. Sayangnya, tak ada catatan komunitas budaya apa yang menciptakan bola itu. Apakah itu diwariskan oleh penjajah Spanyol atau dibuat oleh penduduk setempat. Masih misterius.

Penelitian pernah dilakukan arkeolog Doris Stone apda 1943, yang memetakan distribusi batu bola raksasa itu.

Sementara antropolog University of Kansas Profesor, John Hoopes menolak teori bola batu yang dikaitkan dengan kota yang hilang dan batu itu merupakan bagian dari kapal.

Sampai kini masih diselidiki asal usul bola batu yang disebut Las Bolas oleh penduduk setempat.
Bola Batu Raksasa
10. Fosil Palsu

Fosil merupakan salah satu penanda adanya sejarah pada masa lalu. Namun fosil yang ditemukan di wilayah Sussex, Piltdown, Inggris telah menuai kontroversi sekian dekade.

Temuan diawali pada 1911. Arkeolog amatir Charles Dawson mengumpulkan fragmen tulang yang diduga manusia berumur 500.000 tahun. Temuan itu kemudian dinamakan manusia berotak besar atau Piltdown Man.

Struktur otak besar fragmen itu sempat membuat ilmuwan yakin fragmen itu merupakan mata rantai hilang antara manusia dan kera.

Tapi pada 1950, Piltdown Man ternyata hoax. Rahang fragemen itu ternyata tak mirip kera. Dan setelah dikombinasikan dengan tengkorak manusia yang sakit, penanggalan menunjukkan usianya kurang dari 1.000 tahun. Analisis kimia menunjukkan tengkorak itu ternoda sehingga tampak terlihat lebih tua.(np)

Fosil Palsu
Sumber: http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/468893-10-fenomena-alam-yang-membingungkan-ilmuwan